Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda
JAKARTA,quickq官网下载链接 DISWAY.ID--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait penetapan status tersangka kasus TPPU Panji Gumilang hingga Senin, 4 Desember 2023.
Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan mengungkapkan keputusan ini diambil lantaran kubu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan pihak Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri selaku pihak termohon 1 tak hadir di ruang sidang.
BACA JUGA:Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset
"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu, berarti hari Senin tanggal 4 Desember (2023)," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.
Hanya Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon yang hadir dalam sidang kali ini.
Hakim menegaskan apabila pada pekan depan masih tak hadir, maka akan tetap ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Bocoran Materi Pemeriksaan Panji Gumilang Hari Ini
"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?" Tanya Akhiruddin perwakilan Kejagung kepada Hakim.
"Akan ditindak lanjuti," jawab Hendra.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU di Indramayu Hari Ini
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
下一篇:Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?
相关文章:
- Daftar Bahan Herbal untuk Nyeri Sendi, Cocok Buat Kaum 'Jompo'
- Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
- Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!
- Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!
- Jangan Salah Pilih, Ini Cara Membedakan Kurma Asli dan Palsu
- Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya
- Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas
- Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!
- Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Puasa?
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
相关推荐:
- Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
- Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal
- Bakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night Sudirman
- INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah
- Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
- Biaya UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curigai Pemotongan Subdidi dari Pemerintah
- Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
- Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!
- 20 Orang Rusak Rumah IW, Pelaku Pengeroyokan TNI, Orang Tua: Saya Gemeter!
- FOTO: Logina Salah, Kontestan Miss Universe 2024 Pengidap Vitiligo
- Studi Temukan Prosedur Operasi di Hari Jumat Lebih Berisiko Tinggi
- VIDEO: Bulan Ramadan Usai, Jangan Lupa Beristikamah
- Kapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?
- Perayaan Imlek, Pengemis Padati Vihara
- FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea
- Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap
- Alpukat Buah atau Sayuran? Ini Jawaban Ilmiahnya
- 7 Tanda Kamu Terjebak dalam Pernikahan yang Tidak Bahagia
- Densus 88 Tangkap 3 Teroris Jaringan NII di Tangerang yang Ingin Ubah Ideologi
- 7 Sayuran yang bisa Turunkan Gula Darah, Ampuh dan Tentunya Alami