Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030
SuaraJakarta.id - Perumda PAM Jaya berencana menurunkan tingkat kehilangan air atau Non Revenue Water(NRW) menjadi 30 persen di tahun 2023. Namun,quickq好用不好用 upaya ini tidak mudah karena membutuhkan dana yang cukup besar.
Direktur Teknik Perumda PAM Jaya, Untung Suryadi mengatakan, upaya menurunkan NRW ini adalah dengan mengatasi penyebab dari hilangnya air. Mulai dari sambungan ilegal hingga pipa tua.
Hal ini disampaikan Untung saat Media Gathering Perumda PAM Jaya bersama Wartawan Koordinatoriat Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta (Balkoters) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/11).
"NRW ini disebabkan beberapa faktor, bisa karena sambungan ilegal, pembacaan meter yang tidak akurat, hingga terjadinya kebocoran karena usia pakai pipa," ujar Untung dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga:Dirut PAM Jaya Klaim Krisis Air Bersih di Duri Kosambi Telah Rampung
Ia menyebut pipa sepanjang 12.000 kilometer yang dipakai untuk mengalirkan air adalah jenis PVC yang memiliki usia pakai paling lama 20 tahun. Sementara, kebanyakan kondisinya saat ini sudah mulai rusak karena termakan usia.
Karena itu, Untung menyebut pihaknya akan melakukan perbaikan. Diperkirakan anggaran yang akan dipakai untuk program ini mencapai Rp 12 triliun.
"Ada 70 persen yang menggunakan pipa PVC ini. Selain itu, ada juga pipa-pipa lama yang sudah mulai korosi. Sudah teridentifikasi semua. Kalau layanan area timur itu diperlukan Rp 4 triliun, sementara di barat diperlukan sekitar Rp 8 triliun," ucapnya.
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, PAM Jaya mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 35 miliar.
Dana ini akan dipakai untuk menyusun studi pendahuluan dalam pembuatan road mappenurunan NRW.
Baca Juga:PAM Jaya Kembali Kerja Sama dengan Swasta, Kenneth PDIP: Jangan Mengulang Kesalahan Swastanisasi Air
Kemudian, akan dilanjutkan dengan penyusunan studi kelayakan atau feasibility studies. Ia menyatakan upaya penurunan NRW ini harus dipersiapkan secara matang.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
下一篇:Menantikan Musim Bunga Sakura Bermekaran di Jepang
相关文章:
- Bukan Bisulan, Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari?
- Akui Banyak Warga Jakarta Meninggal saat Isoman, Anies: Tempat Kita Kemarin Tidak Cukup
- 7 Kegiatan Sehari
- ASUS ROG Zephyrus G14 Berikan Kenyamanan Maksimal untuk Gamer Aktif
- Bahaya Baju Thrifting, Waspadai Risiko Kesehatan dari Fashion Murah
- Terungkap! 5 Anggota KKB Tewas Ditembak di Papua Ternyata Anak Buah Ananias Ati Mimin
- Anies Baswedan Berkaca
- Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
- VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa Berkah
- Anies Sajikan Data Lapangan, Nggak Asal Klaim Turun Biar Dibilang Gubernur Paling Becus Urus Covid
相关推荐:
- Rita Widyasari Diendus Lakukan Upaya TPPU
- Roy Suryo: Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin 100 Persen Asli
- 8 Orang Jadi Tersangka Korupsi Asabri, Langsung Mendekam di Balik Jeruji Besi
- Kuasa Hukum Alm Ustadz Maaher At
- Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat
- Akomodir Remaja SCBD, Polda Metro Jaya Bakal Fasilitasi Citayam Fashion Week?
- Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO
- Terpopuler: Debt Collector Dikeroyok Warga, Daftar Tunggu Haji hingga 26 Tahun
- AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus
- Anggap Game Changer, Wakilnya Anies Bilang Vaksin Covid
- Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
- Menikmati Bandung Jauh dari Hiruk Pikuk Kota
- Ragam Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Wilayah Indonesia
- Malam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?
- Jangan Salah Pilih, Ini 6 Rekomendasi Saus Salad Sehat di Supermarket
- Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
- KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
- 5 Cara Simpan Kelapa Parut Tanpa Kulkas, Tetap Awet Tahan Lama
- VIDEO: Bulan Ramadan Usai, Jangan Lupa Beristikamah
- Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati