首页 > 探索
Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
发布日期:2025-06-03 11:08:47
浏览次数:191
Warta Ekonomi,quickq下载 Jakarta -

Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sebab Eni dinilai tak memenuhi syarat.

Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau

Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim mengatakan, Eni Saragih mengakui perbuatan dan memberikan kesaksian yang signifikan mengungkap pelaku lain dalam perkara ini. Namun dalam surat tuntutan jaksa, Eni belum memenuhi syarat pelaku yang bekerja sama. Selain itu, terlibat aktif dalam pertemuan pengusaha Johanes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.

Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau

Baca Juga: Terdakwa Kasus PLTU Riau-1, Kotjo Pasrah Divonis 4,5 Tahun

Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau

Eni juga diperkenalkan Kotjo melalui Ketum Golkar Setya Novanto saat itu, terungkap dalam persidangan percakapan terdakwa dengan Sekjen Golkar atau Plt Ketum Golkar Idrus Marham.

"Maka majelis hakim tidak bisa mempertimbangkan justice collaborator terdakwa," kata Anwar yang merupakan hakim anggota  saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus PLTU Riau-1 Soal Keterlibatan Idrus Marham

Meski tidak mempertimbangkan JC, hakim mengapresiasi Eni Saragih yang bersikap kooperatif dan mengembalikan uang kepada KPK. Pertimbangan tersebut menjadi alasan untuk meringankan hukumannya.

"Majelis hakim apresiasi sikap Eni yang kooperatif dan menyerahkan uang serta mengakui perbuatan dengan terus terang, sehingga menjadi alasan meringankan hukuman," jelas Anwar.

Diketahui, Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

上一篇:Tren Star Bathing, Wisata 'Bermandikan Bintang' yang Menenangkan
下一篇:FOTO: Semarak Parade Natal di Mal
相关文章