Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mempermasalahkan keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir di Prancis, meskipun telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
"Apakah di Jakarta luar kota atau luar negeri jalankan tugas, silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Bos PLN Jadi Tersangka, Jokowi Cuma Bilang Ini
Febri menjelaskan, walaupun saat ini berada di luar negeri, Sofyan Basir harus tetap bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Tapi, berdasarkan kebutuhan penyelidikan KPK akan lakukan pemanggilan kepada tersangka atau saksi pada saat itulah tersangka atau saksi bisa datang dan penuhi panggilan penyidik. Proses penyidikan terus kami lakukan," ujar Febri.
Baca Juga: Real Count KPU Suara Masuk 31,71%: Jokowi-Ma'ruf 55,74%, Prabowo-Sandi 44,26%
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo sebelumnya mengungkapkan, kliennya itu sedang berada di negara yang terkenal dengan Landmark Menara Eiffel itu dalam rangka menjalankan tugas.
Kendati begitu, Soesilo tidak mengetahui secara pasti kapan Sofyan akan kembali ke Tanah Air. "Untuk pulangnya saya belum dapat info," ujar dia.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johanes Kotjo. Berdasarkan dari fakta persidangan yang muncul, Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.
Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(责任编辑:时尚)
Alasan Rekonstruksi Kasus Bripda HS Pakai Mobil Berbeda
Sunat Perempuan di Antara Bahaya dan Tradisi
10 Destinasi Terbaik Menyaksikan Aurora Borealis Tahun Ini
Dudung Abdurrachman Tegaskan Tak Ada Istilah TNI Takut Sama Ormas
Emiten Batu Bara Milik Welly Thomas (SGER) Raih Kredit Rp160 Miliar, Dananya Buat Ini
- Selundupkan Kokain Murni, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
- 9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh
- Daftar 10 Kota Paling Ramah di Dunia
- UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- Malaysia Bangun Hotel Bertema Durian Pertama di Dunia
- FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI
- FOTO: Ritual Membersihkan Rupang Sambut Imlek di Amurva Bhumi
- Investasi Rp50 Triliun, PLN Siap Terangi 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029
-
IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati ter ...[详细]
-
7 Cara Menghilangkan Biduran dengan Cepat, Pakai Baju Longgar
Daftar Isi 1. Oleskan gel aloe vera ...[详细]
-
MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasekt ...[详细]
-
2 Turis Cuma Pakai Baju Renang Hebohkan Bandara di Thailand
Jakarta, CNN Indonesia-- Foto dua pria asing yang hanya mengenakan celana renang di Bandara Internas ...[详细]
-
Serah Terima Jabatan, Mas Dhito Kembali Pimpin Kediri
Jakarta, CNN Indonesia-- Setelah dua bulan menjalani cuti kampanye, Hanindhito Himawan Pramana (Mas ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID --Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kembali menyoroti pembangunan kerja ...[详细]
-
5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'
Daftar Isi 1. Auto-brewery syndrome ...[详细]
-
Pantai Paling Mematikan di Dunia, Dihuni 100 Ribu Buaya dan Ubur
Jakarta, CNN Indonesia-- Pantai sering kali dianggap sebagai tempat yang indah, dengan pemandangan p ...[详细]
-
Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung
Warta Ekonomi, Jakarta - Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, turut berbicara soal kasus ' ...[详细]
-
Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
JAKARTA, DISWAY.ID --Setelah melalui berbagai persiapan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengumumkan ...[详细]
Cara ke Monas Naik TransJakarta, MRT, dan LRT
Sandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang Tangguh
- Profil Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono yang Helikopternya Mendarat Darurat di Hutan
- Tren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan Swasta
- Siapa Orang yang Pertama Kali Mempercayai Peristiwa Isra Miraj?
- Sandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang Tangguh
- KAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai
- 15 Eks Pegawai KPK Alami Pelecehan Seksual Ngadu ke Komnas Perempuan Malah Kecewa
- Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?