Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka
Pakar hukum pidana Chairul Huda ikut menanggapi kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Tambang yang diduga dilakukan PT Bintangdelapan Wahana (BDW) di kawasan Morowali, Sulawesi Tengah.
Terlapor yakni petinggi di PT Bintangdelapan Wahana yang dikabarkan telah memenuhi panggilan Polda Sulawesi Tengah, Rabu (20/3/2024), di mana sebelumnya telah diagendakan pada 8 Maret 2024 namun ditunda hingga hari ini.
Saat ini Polda Sulawesi Tengah telah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Chairul mengatakan, jika pihak kepolisian sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan itu berarti memang benar ada peristiwanya.
"Dalam hal ini adalah peristiwa pemalsuan dokumen IUP," ucap Chairul Huda.
Namun demikian tahap penyidikan dilakukan aparat kepolisian untuk mempertebal bukti bukti yang ada dalam suatu kasus. Dan yang tidak kalah penting dalam penyidikan harus ada penetapan tersangka.
"Tentunya penetapan tersangka harus sesuai dengan prosedur yang ada. Antara lain adanya upaya pemanggilan terhadap orang yang kemungkinan besar menjadi tersangka, sehingga polisi tidak salah langkah dalam menetapkan tersangka terhadap seseorang," ucap Chairul Huda.
Kepada tersangka, proses penyidikan juga merupakan jalur untuk menemukan keadilan. Jika misalnya seorang tersangka merasa bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, maka bisa mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Audiensi dengan Ditjen Minerba Ditunda, Tim Kuasa Hukum PT ABM Kecewa
"Indonesia ini kan negara hukum, artinya hukum harus bisa melindungi siapa saja. Termasuk seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Staf Ahli Kapolri ini.
Lebih lanjut Chairul Huda mengatakan pemanggilan pihak kepolisian terhadap pihak terlapor juga seharusnya dijadikan momentum untuk menyampaikan duduk perkara versi terlapor. Harusnya ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, jangan malah tidak memenuhi panggilan kepolisian dalam rangka pemeriksaan.
Kembali ke kasus pemalsuan dokumen IUP, Chairul mengatakan jika sudah masuk tahap penyidikan aparat sebaiknya segera menetapkan tersangka. Agar kasus ini bisa dilanjutkan ke kejaksaan dan kemudian disidangkan di pengadilan.
"Kan jika sudah naik penyidikan berarti peristiwa nya benar ada, langkah selanjutnya penebalan barang bukti dan penetapan tersangka, kemudian berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan. Di sinilah pihak kejaksaan yang menentukan, jika kurang maka berkas akan dikembalikan, namun jika kurang berkas akan lanjut," ucap pria berkacamata ini.
Apalagi sudah ada bukti dari Ditjen Minerba yang menyatakan bahwa dokumen perizinan tambang surat direktorat jenderal Minaral dan Batubara nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tidak teregister. Otomatis hal tersebut menguatkan adanya praktik pemalsuan.
Baca Juga: Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi
"Jika sengketa yang terjadi hanya karena melewati batas mungkin itu masih bisa dibicarakan, namun dalam kasus ini, PT Bintang Delapan Wahana memiliki wilayah operasi di Konawe, Sulawesi Tenggara sementara PT Artha Bumi Mining memiliki izin operasional di Morowali, Sulawesi Tengah. Jadi seakan akan memang PT BDW sengaja ingin mencaplok lahan milik PT ABM," ucap Chairul Huda.
"Sekali lagi hemat saya, pihak kepolisian harus bisa segera menetapkan tersangka atas kasus ini agar bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya, karena kasus ini bisa dikatakan lambat penanganannya. Sejak tahun lalu hingga saat ini sampai mau ganti presiden belum selesai juga," ucap Chairul Huda.
Menurut Chairul Huda, dalam pembuktian pemalsuan surat tidak harus dicari siapa pembuatannya, cukup dibuktikan kepada pihak yang terkait atau Lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tidak terdaftar atau tidak teregister.
“Dalam hukum pidana perbuatan pemalsuan surat bukan pada feit material atau bukan pada pembuktian badaniah atau jamaniah, malainkan ada pada pembuktian yang sifatnya feit normativeyang artinya ada pada siapa surat tersebut memiliki manfaat atau pihak mana yang berkepentingan atas adanya surat tersebut,” jelas Chairul Huda.
Lebih lanjut staf ahli Kapolri ini mengatakan, seharusnya dalam perkara pemalsuan ini, sudah cukup untuk menentapkan tersangkanya. Tidak perlu berlama-lama penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara ini. Karena semakin lama penyidik melakukan proses penyidikan maka semakin tidak memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.
(责任编辑:焦点)
Akuisisi LandLogic, WGSH Targetkan Pendapatan Rp100 milyar
7 Sayuran yang bisa Turunkan Gula Darah, Ampuh dan Tentunya Alami
Penumpang Kesurupan di Pesawat, Tendang Pramugari hingga Telan Tasbih
Viral Kucing Bisa Tos di Kuil Xiyuan China Bikin Ribuan Orang Antre
Disparekraf NTT Belum Dapat Info Resmi soal Penutupan TN Komodo
- Kapolri Kaji Usulan Pembebasan Tarif Tol Jika Ada Antrean Panjang Saat Mudik
- 5 Kurma Terbaik yang Enggak Bikin Gula Darah Melonjak
- Makanan Kaya Serat untuk Sahur dan Berbuka, BAB Lancar Selama Puasa
- Benarkah Nomor Urut Capres
- FOTO: Wajah Baru Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
- Prada Akhiri Kerja Sama dengan Kim Soo
- Siswa Keracunan di Bekasi, 8 Murid Dilarikan ke RS
- Polri: Tersangka Teroris JAD Ingin Gagalkan Pemilu 2024 dengan Melalui Kajian
-
Antisipasi Demo Hasil Pemilu 2024, Intelijen Disiagakan
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemerintah menyiagakan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategi ...[详细]
-
Polri: Tersangka Teroris JAD Ingin Gagalkan Pemilu 2024 dengan Melalui Kajian
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap sebanyak 42 pelakuterordari kelompok Jam ...[详细]
-
10 Kota Terbaik di Asia versi DestinAsian, Tak Ada dari Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- Setidaknya ada empat perwakilan Asia Tenggara dalam daftar 10 kota terbaikd ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Kampanye Nasional (TKN) Indonesia Maju Prabowo-Gibran resmi mengumumkan susu ...[详细]
-
Respon Ketum Golkar Soal Film Dirty Vote, Airlangga: Jangan Memperkeruh
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut film Dirty Vote merupakan k ...[详细]
-
Legislator Desak Polisi Usut Judi Online
Warta Ekonomi, Langsa - Anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi mendesak Tim Cyber Cr ...[详细]
-
Kebiasaan Rasulullah SAW Mengonsumsi Kurma Ganjil, Apa Alasannya?
Jakarta, CNN Indonesia-- Rasulullah SAW dikenal memiliki kebiasaanmengonsumsi kurmadalam jumlah ganj ...[详细]
-
Penumpang Kesurupan di Pesawat, Tendang Pramugari hingga Telan Tasbih
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang penumpang pesawat American Airlines melancarkan serangan terhadap s ...[详细]
-
Zumi Zola Bakal Beri Kesaksian pada Rabu
Warta Ekonomi, Jambi - Gubernur Jambi Zumi Zola dijadwalkan memberikan kesaksiannya pada persidangan ...[详细]
-
Doa Apa yang Dibaca saat Sujud Rakaat Terakhir?
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang Muslim disunahkan untuk memperpanjang sujuddengan berdoa di rakaat ...[详细]
- KPK Sita 16 Kendaraan Mewah, Bupati Hulu Sungai Tengah Kesal
- Legislator Desak Polisi Usut Judi Online
- Doa 10 Hari Kedua Ramadan, Waktu Tepat Memohon Ampunan dari Allah
- VIDEO: Warna
- Penipu Berkedok Taspen Dibekuk, Sistem Data Dipastikan Aman
- Wacana Gateway Indonesia Timur: Peluang Emas Maritim yang Akan Dikaji Mendalam di IMW 2025
- FOTO: Sambangi Masjid Si Pitung, Salah Satu Masjid Tertua di Jakarta