Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
JAKARTA,quickq.io安卓版下载 DISWAY.ID --Vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara.
Hal ini dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, SYL terbukti bersalah telah memeras anak buanya di Kementerian Pertanian.
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekedar mengenai pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, di ruang sidang PT Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Jokowi Pamitan ke Masyarakat Jelang Habis Masa Jabatan: Mohon Maaf Apabila Ada Kebijakan Kurang Berkenan
BACA JUGA:Kerap Menghasut Warga Atas Pembangunan PSN PIK, Said Didu Dilaporkan Tokoh Pemuda Tangerang
Adapun putusan PT Jakarta menetapkan hukuman terhadap SYL ditetapkan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantaean Korupsi (JPU KPK), yaitu pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan, juga membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Artha.
PT Jakarta juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti yang diuraikan dalam penuntut umum, dalam tuntutan penuntut umum, ditetapkan sama seperti tuntutan penuntut umum," tutur Hakim Artha.
Lalu, biaya perkara juga dibebankan kepada SYL dalam kedua tingkat pengadilan pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000.
BACA JUGA:Penolakan Ridwan Kamil di Jatinegara Sebagai Ekspresi Wajar, Juru Bicara RIDO: Belum Kenal Aja
BACA JUGA:Istana Bantah Paspampres Pukul Pemuda di Samarinda Setelah Foto dengan Jokowi: Mereka Dituntut untuk Bersikap Humanis
"Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Jumat tanggal 6 September 2024," tutur Hakim Artha.
Sebelumnya, Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- 5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita
- Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak
- Kakek Berusia 110 Tahun Jadi Pria Tertua di Jepang
- Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal
- Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Perketat Keamanan di Mako Brimob Kota Raja
- Kapolri Ingatkan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Bisa Diaplikasikan
- Hal Ini yang Bikin KSAL Bisa Pastikan Tidak Ada Lagi Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut
- Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- Kapolda Papua Sebut Lukas Enembe Bersikap Kooperatif Saat Ditangkap
- Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bisa Dibebaskan, Apa Pertimbangannya?
- 英国艺术留学:时尚管理专业哪个大学好?
- Saran Eks Bos Maskapai: Jangan Taruh Barang di Bagasi Pesawat
- Tarik Ulur Anies: Sempat Melarang Isolasi di Rumah Kini Berbalik, DPRD Langsung Mengkritik
- Ajukan Jaminan Utang Fiktif, Dirut hingga Manajer Keuangan Digelandang Polisi
- Pelaku Serial Killer Awalnya Ngaku Dukun, Polisi Selidiki Motif Penipuannya
- Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi
- Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'
- Awas, 5 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular Datang ke Rumah
- 丹麦皇家艺术学院学费需要多少?