Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.
Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh
(责任编辑:焦点)
- Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
- 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 2020
- Forum Dialog Antarmenteri RI
- 如何做好艺术留学作品集?
- MRT Akan Tetap Berlakukan Tarif Rp1.000 Per KM
- Kepala Daker Makkah: Layanan Akomodasi Untuk Jemaah Haji Indonesia Sudah Siap 100 Persen
- Pengepul Mobil Hadirkan Kaca Film Tolak Panas Paling Kuat di Indonesia
- esmod服装设计申请要求解读!
- Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual
- 多摩美术大学本科留学指南!
- 多摩美术大学专业介绍
- Rian Mahendra Ungkap Jalur PO MTI Setelah Resmi Mengaspal
- Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Tanpa Gula?
- Cukup Pakai Bahan Dapur, Ini 3 Cara Ampuh Mengusir Tokek dari Rumah
- Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
- PDIP Dan PPP Berkoalisi Menangkan Ganjar Pranowo
- Bahlil Ungkap Kabar Baik Disektor Hulu Migas, Apa Itu?
- BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC
- Deretan Tanaman Hias Pembawa Rezeki, Diyakini Salurkan Energi Positif
- Investor Bersiap! Buana Finance (BBLD) akan Sebar Dividen Tunai Rp19,74 Miliar