Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur

JAKARTA,quickq充值点了没反应 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut berkas perkara Zarof Ricar (ZR), makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Penyidik akan terus ya sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi dan ahli, dan berharap pemeriksaan segera rampung.
BACA JUGA:Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga
BACA JUGA:Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 2024
Sebab, kata dia, waktu pemberkasan perkara tersangka yang ditahan sangat terbatas.
"Nah sekarang kita harapkan karena terkait dengan adanya pemeriksaan saksi, terkait ahli, mudah-mudahan secepatnya kita mengharapkan itu," ucap Harli.
"Tapi kan ada limitasi waktu, penyidik dibatasi waktu karena yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.
BACA JUGA:Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Jalur Beasiswa, Calon Siswa Wajib Tahu!
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.
Abdul menjelaskan, kronologi penanganan perkara ini berawal saat LR meminta kepasa ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
- 1
- 2
- 3
- »
相关文章
Perusahaan Hong Kong Bakal Akuisisi 92,42% Saham Toba Pulp Lestari (INRU), Segini Nilainya
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan berganti pengendali usai mayoritas sah2025-06-16Kemendiktisaintek Tak Cabut Izin Operasional STIKOM Bandung: Utamakan Pembenahan
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah m2025-06-16Israel Dibuat Pusing, Blokade Akses Bantuan Makanan Gaza Bisa Masuk Kejahatan Perang
Warta Ekonomi, Jakarta - Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam keras ha2025-06-16KPK 'Keruk' Harta Setnov Rp862 Juta, Ini Alasannya
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp862 juta dari te2025-06-16Warga Dukung Polisi Usut Tuntas Korupsi Libatkan Mantan Wali Kota Depok
Warta Ekonomi, Depok - Aparat penegak hukum kepolisian mendapat dukungan dari warga Depok untuk meng2025-06-16Maruarar: 36 Rumah Dinas Menteri Sudah Rampung di IKN, 27 Tinggal Diserahterimakan
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melaporkan sejauh2025-06-16
最新评论