Cek Cara Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Lengkap Dokumen yang Diunggah, Peserta Wajib Tahu!
JAKARTA,官方下载quickq DISWAY.ID- Simak ketentuan cara lapor diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 yang perlu diketahui oleh peserta.
PPG sendiri adalah sebuah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk calon guru ataupun guru.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah Kembali membuka pendaftaran sertifikasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan (Daljab) 2025.
BACA JUGA:Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya
Yang mana, pada pendaftaran tahun ini dibuka untuk 325 ribu guru.
Adapun pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Guru Tertentu ini bertujuan untuk mewujudkan guru yang profesional, sejahtera dan kompeten.
Menurut Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK PG) Nunuk Suryani menyampaikan jika seleksi PPG tersebut akan mempertimbangkan kelulusan persyaratan admnistrasi.
Tak hanya itu, pihaknya juga turut mempertimbangkan anggaran tahun berjalan dan kapasitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPK) dalam menentukan jumlah peserta PPG untuk Guru Tertentu Tahap .
Nunuk juga merincikan 325 ribu peserta yang tersebar di 124 LPTK seluruh Indonesia terdiri dari:
BACA JUGA:Lengkap! Cek Syarat dan Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 UNJ Tahap I
- Jenjang TK ada sebanyak 22.310
- Jjenjang SD 152.322
- Jenjang SMP 72.826
- Jenjang SMA 37.534
- Jenjang SMK 36.544
- Jenjang SLB 3.464
Kriteria Sasaran PPG Daljab Guru Tertentu 2025
Mengutip dari situs resmi PPG Dikdasmen, kriteria sasaran PPG Daljab Guru Tertentu 2025 ini sebagai berikut:
Guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 serta belum memiliki Sertifikat Pendidik
BACA JUGA:Segini Besaran Tunjangan Insentif yang Diterima Guru Madrasah Non ASN, Cair Juni 2025!
Sudah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk:
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan masih aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 serta aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Jadwal PPG Daljab Guru Tertentu 2025
- 1
- 2
- »
下一篇:Papa Novanto Akui Fee PLTU Riau
相关文章:
- Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan
- Prabowo Beri Kepastian soal Kenaikan Tunjangan Guru ASN dan non
- 英国环境专业排名院校TOP5
- CCA Vs CalArts
- Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?
- 世界三大珠宝设计学院详解
- Ada Tambahan Rata
- Prabowo Beri Kepastian soal Kenaikan Tunjangan Guru ASN dan non
- Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan
- Anies Akan Bagikan 20 Juta Masker Gratis ke Warga Jakarta
相关推荐:
- 10 Jenis Kurma Terbaik di Dunia, Pernah Coba?
- Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
- Menilik Shio 3 Capres
- Anies Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi Warga Bandel Tak Pakai Masker
- Tekanan Darah Naik, Apa Gejala yang Dirasakan Tubuh?
- Anies Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi Warga Bandel Tak Pakai Masker
- 英国留学工业设计专业申请条件解析
- BPN Janjikan Beri Bantuan Hukum ke Mustofa Nahra
- Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama
- Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota
- Anies Akui Massa 212 Lebih Banyak dari Tahun Baru, Tapi...
- Tips Agar Perjalanan Tetap Lancar, Mudik Aman Tanpa Beser
- Boy Thohir Ungkap Sektor Prioritas yang Diincar Pengusaha China di Indonesia
- Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
- Cerita Mahfud MD Pakai Baju Putih 5 Tahun Lalu yang Gagal karena Ditikung Ma'ruf Amin
- Kenapa Selalu Ada Ruang untuk Dessert? Ini Jawaban Ilmiahnya
- Beredar CGI Balon Udara Ganjar
- 10 Hotel Paling Romantis di Dunia, Peringkat Ke
- Terlalu Banyak Asupan Kalsium, Awas Hiperkalsemia
- Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta