Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!
Indonesian Corruption Watch (ICW) menanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak empat poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Sikap Jokowi tersebut tidak ada penguatan untuk KPK, namun hanya mengurangi sedikit dosis pelemahannya.
"Dosis berat pelemahan KPK oleh DPR dikurangi sedikit oleh Presiden, tidak ada penguatan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (13/9/2019).
Kurnia membeberkan sejumlah poin-poin yang menjadi sorotan atas sikap Jokowi terhadap revisi UU KPK insiatif DPR. Pertama, soal Dewan Pengawas (Dewas) yang diusulkan DPR dan Presiden yang dianggap hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan.
Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Jokowi Soal Revisi UU KPK
"Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis izin penyadapan KPK. Konsekuensi, penyadapan KPK prosesnya lambat, dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap," imbuhnya.
Sisi negatif dari adanya Dewan Pengawas yakni, penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika tidak mendapatkan izin. Akibatnya, kata Kurnia, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis dengan adanya izin tersebut.
"Putusan MK mengatakan bahwa penyadapan berpotensi melanggar privasi individu, oleh karena itu semua wewenang penyadapan, bukan hanya KPK, perlu diatur oleh UU khusus," katanya.
Kurnia menilai argumentasi yang dibangun oleh DPR selama ini mudah untuk dibantah ketika menganalogikan KPK secara kelembagaan berjalan tanpa pengawasan saat melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Padahal, KPK adalah lembaga negara independen, yang mana sistem pengawasannya sudah berjalan dengan hadirnya kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Kompak Revisi UU KPK, Mau Lindungi Siapa Gerangan?
SP3 Korupsi
Kemudian, Kurnia juga menyoal soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, kekuatan besar yang dimiliki KPK pada saat ini yaitu kehati-hatiannya dalam menangani perkara korupsi.
"Hal itu pun pernah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi saat pengujian materi terkait kewenangan SP3 di KPK," ucapnya.
Dalam proses penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam UU Tipikor, kata Kurnia, KPK jelas harus memiliki tiga alat bukti untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Oleh karenanya, SP3 tidak berlaku bagi KPK karena adanya faktor tersebut.
"Konsekuensi, KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks (aktor, kerugian negara, kejahatan bersifat lintas negara), tapi hanya bisa menangani kasus kecil, yang cepat bisa diproses," katanya.
Baca Juga: Revisi UU KPK Segera Diketok, Ada Kegentingan Apa?
Penyidik
Selanjutnya, soal aturan yang mengharuskan penyelidik dan penyidik dari PPNS. Aturan itu, tekan Kurnia, berpotensi memperlambat kinerja KPK. Hal itu terlihat dari kinerja para PPNS yang ada saat ini.
"PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh Kepolisian. Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian," katanya.
相关文章:
- Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara
- 5 Kurma Terbaik yang Enggak Bikin Gula Darah Melonjak
- Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
- Anies Akui Massa 212 Lebih Banyak dari Tahun Baru, Tapi...
- Tips Membuat Website Gaming dengan Tampilan Futuristik
- 10 Hotel Paling Romantis di Dunia, Peringkat Ke
- FOTO: Sambangi Masjid Si Pitung, Salah Satu Masjid Tertua di Jakarta
- Firli Bahuri Bantah Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya
- VIDEO: Bulan Ramadan Usai, Jangan Lupa Beristikamah
- Diduga Gubernur Aceh Kena OTT KPK
相关推荐:
- Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
- Kebiasaan Rasulullah SAW Mengonsumsi Kurma Ganjil, Apa Alasannya?
- VIDEO: Warna
- FOTO: Ketegasan Saint Laurent Menutup Gelaran Paris Fashion Week
- Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
- Kebiasaan Rasulullah SAW Mengonsumsi Kurma Ganjil, Apa Alasannya?
- Viral Kucing Bisa Tos di Kuil Xiyuan China Bikin Ribuan Orang Antre
- Bagaimana Hukum Makan Berlebih saat Buka Puasa Ramadan?
- Indonesian Islamic Art Museum, Wisata Religi dengan Augmented Reality
- Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi
- Perdana, SKPlasma Core Indonesia Kirim Plasma PODP ke Korsel
- Awas, 5 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular Datang ke Rumah
- VIDEO: Utamakan Kesungguhan, Ramadan Bukan Berarti Bermalas
- Gubernur Bali Minta Bupati Jangan Coba
- Anies Rombak Ribuan Pejabat Pemprov DKI, Ada Tujuan Politik?
- Harga Kelapa Meroket, Ini 5 Alternatif Pengganti Santan
- Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara
- KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar
- Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri
- Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?