Serikat Pekerja BUMN Strategis Tolak RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menolak kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto menolak RPM tersebut karena berisi tentang pengaturan bahwa jasa telepon dasar tidak diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal, jaringan bergerak seluler, dan jaringan bergerak satelit, tapi oleh penyelenggara jasa telepon dasar melalui jaringan telekomunikasi dan atau satelit asing. Pengaturan ini sebelumnya sudah pernah diajukan untuk direvisi melalui Peraturan Pemerintah, tetapi tidak disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Tampaknya, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengupayakan 'jalan melingkar' setelah Revisi terhadap PP Nomor 52 Tahun 2000 dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tidak disetujui Presiden.?
"Trik yang ditempuh adalah dengan cara mengubahnya menjadi Peraturan Menteri. Karena dengan hanya mengubah Peraturan Menteri, tidak perlu persetujuan Presiden," katanya kepada wartawan di Bandung, belum lama ini.
Menurut Wisnu, Langkah Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah on the trackdengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis, termasuk di dalamnya pembanguan jaringan pita lebar untuk peningkatan jangkauan broadband yang dikenal dengan proyek Palapa Ring.?
Kementerian terkait mestinya konsentrasi mengawal proyek besar itu agar selesai sesuai jadwal yaitu beroperasi di tahun 2019. Tidak perlu mengutak-atik sesuatu yang sudah berjalan yang justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.
"Keberhasilan Telkom yang notabene berstatus BUMN dalam menjalankan pembangunan dan bisnis telekomunikasi di era kompetisi yang sangat sengit dan terbuka, seharusnya menjadi role modelbagi semua pihak dan menjadi bukti yang nyata bahwa anak bangsa ini punya potensi dan kemampuan untuk bersaing secara global," papar Wisnu.
Telkom telah menerapkan strategi jangka panjang yang sangat tepat dalam mengembangkan jaringannya. Dibarengi dengan semangat nasionalisme NKRI dan agen pembangunan, Telkom membangun jaringan di seluruh pelosok negeri, tidak peduli apakah akan untung atau buntung sehingga saat ini telah meng-cover95% wilayah Indonesia berpenduduk.?
"Berbeda dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya yang kebanyakan hanya mau beroperasi di wilayah-wilayah gemuk yang profit saja," kata Wisnu?
Namun demikian, dengan RPM Penyelenggara Jasa, pihak Kominfo tampaknya ingin mengakomodasi keinginan pihak tertentu agar mereka ikut menikmati aset yang dimiliki Telkom. Walaupun selama ini mereka juga sudah diberi kesempatan oleh Telkom untuk menjalin kerja sama Business to Business(B2B) dalam memanfaatkan jaringan milik Telkom. Rupanya, mereka ingin lebih dan memanfaatkan tangan pemerintah.
Dia berharap Menkominfo sadar sesadar-sadarnya bahwa RPM Penyelenggaraan Jasa tersebut yang isinya lebih memanjakan operator milik asing adalah langkah yang keliru, baik secara formal maupun substansial. Pertama, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 sama sekali tidak mengamanatkan hal yang diatur dalam RPM tersebut. Dengan demikian, RPM ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang.
Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi karena dengan pengaturan dalam RPM tersebut, para pelaku bisnis yang mayoritas sahamnya dimiliki asing itu akan semakin malas untuk ikut membangun jaringan di Indonesia.?
"Mestinya mereka masuk ke Indonesia memberi nilai tambah nasional, bukan menggerogoti milik Indonesia," tegas Wisnu.
Dia menilai secara politis kebijakan ini bisa dimaknai bahwa bangsa ini semakin terpuruk pada kemauan asing. Padahal, Presiden Jokowi telah menetapkan program Nawacita. Bahkan, dalam salah satu kampanye Pilpres yang lalu Presiden Jokowi berjanji akan membeli kembali saham Indosat yang telah terlanjur dijual pada pemerintahan Presiden Megawati.?
Kini, jangankan membeli saham Indosat, aset yang nyata-nyata milik BUMN malah akan dibagi-bagi. Belum lagi kalau dianalisis dari aspek legalitas dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan.?
"Memang, Menteri punya wewenang mengatur Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi seperti yang diamanahkan PP 52 Tahun 2000, tetapi Peraturan Menteri (PM) tentunya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Demikian pula peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Demikian seterusnya," jelas Wisnu.
Jika lingkungan bisnis membutuhkan sebuah pengaturan baru, atau UU Nomor 36 Tahun 1999 yang mengatur telekomunikasi sudah dianggap ketinggalan, tahapan perubahannya harus dimulai dengan mengubah Undang-Undang. Dalam hal ini harus hati-hati. Karena telekomunikasi adalah cabang produksi yang penting dan dikuasai negara, pengaturan yang gegabah dapat merugikan kepentingan masyarakat banyak.??
"Kami sebagai pekerja di BUMN sangat menentang Rancangan Peraturan Menteri tersebut karena akan merugikan bangsa. Kami akan lakukan Judicial Reviewke Mahkamah Agung dan turun ke jalan mengerahkan ribuan anggota Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menyuarakan aspirasi ini jika Menkominfo tetap nekat menyetujui Rancangan Peraturan Menteri tentang Jasa Telekomunikasi tersebut," pungkasnya.
(责任编辑:休闲)
Ariel NOAH Ungkap Kunci Kedekatan dengan Sang Putri Alleia
XLSmart Telecom Beroperasi, Komdigi Ingatkan Komitmen untuk Bangun 8.000 BTS hingga Nasib Karyawan
珠宝设计专业留学怎么样?
Bank DKI Pastikan Operasional Berjalan Normal dan Tidak Terdampak Kasus Kredit Sritex
Rusunawa Kini Bisa Jadi Milik Pribadi, Benar?
- KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke
- 交互设计方向定义&英国交互设计专业院校推荐
- Prabowo Optimis Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Taklukkan Bahrain 1
- 交互设计方向定义&英国交互设计专业院校推荐
- Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024
- Inovasi Butuh Aturan, DAI Desak Regulasi Lebih Progresif
- Puan Minta Pemerintah Jelaskan ke DPR Soal Rencana Evakuasi Warga Palestina ke RI
- Bank DKI Pastikan Operasional Berjalan Normal dan Tidak Terdampak Kasus Kredit Sritex
-
Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan
JAKARTA, DISWAY.ID- Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan membeberkan kriteria menteri yang ...[详细]
-
Siap Gabung dengan Mandala, Adira Finance (ADMF) Bidik Dominasi Pasar Otomotif di Indonesia Timur
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) angkat bicara soal rencana pengg ...[详细]
-
随着科技日新月异的发展,让交互设计一时成了“网红专业”,很多学平面设计或视觉传达的童鞋们纷纷转专业到交互设计大本营。然而各大顶尖院校对于交互设计的专业命名也是“五花八门”,如,服务设计、交互设计、用户 ...[详细]
-
Mantan Presdir Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Bartholomeus Tot ...[详细]
-
9 Kota Hantu Paling Misterius di Dunia, Ada Bekas Tambang Berlian
Jakarta, CNN Indonesia-- Apakah kamu tertarik dengan kisah-kisah misterius dan kejadian-kejadian men ...[详细]
-
Bank DKI Pastikan Operasional Berjalan Normal dan Tidak Terdampak Kasus Kredit Sritex
Warta Ekonomi, Jakarta - Bank DKI menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan kepada n ...[详细]
-
Sudah Ada di Indonesia, Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin DBD?
Daftar Isi Cara dan syarat penerima vaksin DBD di Indonesia ...[详细]
-
Memang Benar Ada Penyidik 'Taliban' dan Polisi 'India' di KPK?
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai tuduhan radikalisme di Komisi Pember ...[详细]
-
Transportasi Udara Jadi Senjata Baru Indonesia Lawan Ilegal Fishing
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditj ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID -Kalbe melalui produk Entrostop dan Promag telah mengadakan program Emergency STO ...[详细]
Kemenkes Imbau Pasangan Sesama Pembawa Gen Thalasemia Tak Menikah
Saat Habib Rizieq Singgung Pengangguran dan Naiknya Gaji TNI
- 6 Teh Pembakar Lemak Perut Paling Jitu, Bukan Cuma Teh Hijau
- Mantan Presdir Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta
- Sritex: Raksasa Tekstil yang Jaya di Era Soeharto, Tumbang di Era Prabowo
- 摄影专业国外留学怎么样?
- Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
- Menkumham: Ditjen AHU Sudah Terapkan WBK/WBBM dalam Sektor Pelayanan Publik
- Sahkah Mandi Junub Pakai Air Hangat?