Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target Top 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 25 tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non-Perizinan SKDP dan SKDU.
"Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (10/5/2019).
Benni menjelaskan, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan dokumen izin/non-izin lainnya saat diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.
Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha di Jakarta
"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ungkap Benni.
Benni menambahkan, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain, meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin/non-izin yang telah dikeluarkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, setiap izin dan non-izin kegiatan usaha yang dikeluarkan pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis, dengan dokumen izin/non-izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.
"Di Jakarta, penerbitan izin dan non-izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, begitupun dengan SKDP dan SKDU sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta," ujar Benni.
Baca Juga: CIPS: Indonesia Perlu Perbaiki Pendaftaran Izin Usaha
相关文章
Hah, Princess Syahrini Dibayarin First Travel?
Warta Ekonomi, Depok - Mantan pegawai biro perjalanan umrah First Travel mengakui biaya umrah untuk2025-06-16Dukung Palestina, Ratusan Ribu Warga Belanda Kritik Serangan Israel ke Gaza
Warta Ekonomi, Jakarta - Warga Belanda suarakan solidaritas mereka untuk Palestina. Sekitar 150.0002025-06-16Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wamen PKP Ingatkan Generasi Muda Akan Arti Rumah Layak Huni
JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengingatkan k2025-06-16Pacu Transisi Energi Bersih, PGEO Sinkronisasi Perdana PLTP Lumut Balai Unit 2
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) kembali menegaskan komitmennya da2025-06-16Sambut Nataru, Jasa Marga Siapkan 3 Jalan Tol Guna Mengurangi Kemacetan
JAKARTA, DISWAY.ID- Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2024/2025, PT Jasa Marga (Persero) t2025-06-16Soal Eliminasi TBC, Kemenkes Tingkatkan Temuan Kasus Dulu, Targetkan 1 Juta di 2025
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemerintah tengah mengupayakan eliminasi tuberkulosis (TBC). Sesuai arahan Presi2025-06-16
最新评论