KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan ratusan opsetan atau hewan yang diawetkan, berbagai jenis satwa dilindungi di wilayah Maluku dan Papua.Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua AG Marthana dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Selasa (12/6/2018), mengatakan bahwa Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua.
Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti, ujar Marthana. Upaya proses yustisi ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku Papua, katanya.
WJM adalah seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat, yang tertangkap tangan di Bandara Sentani pada Sabtu (13/01), saat mencoba menyelundupkan ratusan opsetan satwa dilindungi. Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 220 opsetan berbagai jenis burung, dua opsetan tikus, satu opsetan kuskus, 34 lembar kulit satwa mamalia, dan lima lembar kulit reptil.
Atas kejahatan ini, penyidik menetapkan WJM sebagai tersangka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2.
Sementara di Sulawesi, Balai Gakkum Sulawesi melakukan penyidikan atas kasus kapal pembawa kayu ilegal yang ditahan Bea Cukai Unit Operasi Pantoloan, Sabtu (02/06). Penahanan kapal ini dilakukan di perairan Tanjung Mangkaliat, karena adanya muatan kayu meranti campuran dan kayu ulin sebanyak 40 meter kubik tanpa dokumen sah. Setelah itu, Bea Cukai Pantoloan menyerahkan Kapal KLM Citra Niaga diserahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi (04/06).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KLM Citra Niaga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), faktur Angkutan kayu Olahan (FA KO) yang ada diduga palsu, tidak ada Surat Persetujuan Berlayar, dan tiga orang tidak terdaftar sebagai penumpang atau sebagai anak buah kapal.
Nahkoda KLM Citra Niaga mengakui muatan kayu berasal dari Tanjung Mangkaliat dan akan dibawa ke Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dengan demikian, nahkoda sekaligus pemilik KLM Citra Niaga ini, terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal lima tahun, dan denda minimal 500 juta rupiah dan maksimal Rp2.5 miliar rupiah. Pelaku diduga melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perlayaran.
下一篇:Tak Hanya Ekonomi, Presiden Prabowo Sebut Hubungan Indonesia dan Tiongkok Menentukan Keadaan Kawasan
相关文章:
- Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?
- Akui Ogah Pakai Helm Karena Rambut Basah, Penumpang Adu Mulut dengan Driver Ojol
- Toyota Luncurkan Mobil Listrik SUV bZ5 Berharga Rp296 Juta
- NasDem Tinggalkan Anies Baswedan, Jubir Relawan Prihatin Adanya Intimidasi
- Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
- Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi
- Jangan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Keseringan Makan Jeroan
- Bocah 6 Tahun Ditusuk Ibu Kandung di Jakarta Utara, Diduga Alami Depresi Usai Ditinggal Suami
- Pesawat Pelita Air Surabaya
- Baim Wong Batal Patenkan Citayam Fashion Week, Ucapan Wagub Riza Luar Biasa: Jangan Ada yang Klaim
相关推荐:
- Langgar Aturan, JFX Cabut SPAB Milik PT Danagraha Futures
- Deretan Talenta Terbaik Dunia Jebolan Piala Dunia U
- 7 Indomaret 24 Jam Terdekat Tebet, Lengkap dengan Rincian Alamat
- Kecewa Pembatas Jalur Sepeda Dicopot, B2W Bakal Gugat Dishub DKI
- Penumpang Kesurupan di Pesawat, Tendang Pramugari hingga Telan Tasbih
- Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2023
- PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
- Jelang 70 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2024
- Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?
- Pangkas 20 Ribu Karyawan, Nissan Akan Terapkan Pensiun Dini Mulai dari Jepang
- 5 Buah Terbaik untuk Kaum Pelupa, Ampuh Bikin Daya Ingat Makin Tokcer
- Alpukat Buah atau Sayuran? Ini Jawaban Ilmiahnya
- KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
- KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
- KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat
- 5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur
- DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN Lewat Rapat Paripurna
- Update Aborsi di Ciracas, Polisi Tunggu Hasil Spesimen Diduga Tulang Janin
- Kafein di Kopi Bikin Susah Tidur, Begini Cara Menghilangkannya